A.
Hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan
yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat
yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peratuyran-peraturan tadi berakibat tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
a. Ciri- ciri dan sifat hukum
Ciri
hukum
o
Adanya
perintah atau larangan
o
Perintah
atau larangan harus dipatuhi semua orang
b. Sumber-sumber hukum
Sumber
hokum formal
a.
Undang-undang
(statute)
b.
Kebiasaan
(costum)
c.
Keputusan-keputusan
hakim (yurisprudensi)
d.
Traktat
(treaty)
e.
Pendapat
sarjana hukum
c. Pembagian hokum
1.
Menurut
sumbernya hukum dibagi menjadi
o
Hukum
undang-undang
o
Hukum
kebiasaan
o
Hukum
traktat
o
Hukum
yurisprudensi
2.
Menurut
bentuknya hukum dibagi menjadi
Hukum tertulis
a.
Hukum
tertulis yang dikodifikasikan
b.
Hukum
tertulis yang tak dikodifikasikan
Hukum
tak tertulis
3.
Menurut
tempat berlakunya hukum dibagi menjadi
o
Hukum
nasional
o
Hukum
internasional
o
Hukum
asing
o
Hukum
gereja
4.
Menurut
waktu berlakunya hukum dibagi menjadi
o
Ius
constitutum
o
Ius
constutituendum
o
Hukum
asasi
5.
Menurut
cara mempertahankannya hukum dibagi menjadi
o
Hukum
material
o
Hukum
formal
6.
Menurut
sifatnya hukum dibagi menjadi
o
Hukum
yang memaksa
o
Hukum
yang mengatur
7.
Menurut
wujudnyanya hukum dibagi menjadi
o
Hukum
obyektif
o
Hukum
subyektif
8.
Menurut
isinya hukum dibagi menjadi
o
Hukum
privat
o
Hukum
publik
B. Negara
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
dalam manusia dalam masyarakat.
Tugas
utama Negara :
1.
Mengatur
dan menertibkan gejala kekuasaan dalam masyarakat
2.
Mengatur
dan menyatuka tugas manusia
a.
Sifat-sifta
Negara
1.
Sifat
memaksa
2.
Sifat
monopoli
3.
Sifat
mencakup semua
b.
Bentuk
Negara
1.
Negara
kesatuan (unitarisme)
2.
Negara
serikat (Negara federasi)
c.
Unsure-unsur
Negara
1.
Harus
ada wilayahnya
2.
Harus
ada rakyatnya
3.
Harus
ada pemerintahnya
4.
Harus
ada tujuannya
5.
Harus
ada kedaulatan
Tujuan Negara
1.
Perluasan
kekuasaan
2.
Perluasan
untuk mencapai tujuan lain
3.
Penyelenggaraan
ketertiban hukum
4.
Penyelenggaraan
kesejahteraan umum
C. Pemerintah
Pemerintah
merupakan unsure penting dalam Negara. Tanpa pemerintah makan Negara tidak ada
yang mengatur.
Warga Negara dan Negara
Unsure
pentung suatu Negara adalah rakyat.
a.
Penduduk
o
Warga
Negara
o
Bukan
warga negara
b.
Bukan
penduduk
Mereka yang tinggal beberapa waktu di
suatuy Negara atau wilayah dan tidak bermaksud untuk tinggal.
1.
Asas
kenegaraan
2.
Naturalisasi
atau pewarganegaraan
Suatu proses hokum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain
Penjelasan umum UU No. 62 tahun 1958
.dikatakan bahwa kewarganegaraan diperoleh :
a.
Karena
kelahiran
b.
Karena
pengangkatan
c.
Karena
dikabulkan permohonan
d.
Karena
pewarganegaraan
e.
Karena
akibat dari perkawinan
f.
Karena
turut ayah/ibunya
g.
Karena
pernyataan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar