Kamis, 14 November 2013

5. WARGA NEGARA DAN NEGARA

1. Hukum Negara Dan Pemerintahan
A.  Hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peratuyran-peraturan tadi berakibat tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
a.       Ciri- ciri dan sifat hukum

Ciri hukum
o   Adanya perintah atau larangan
o   Perintah atau larangan harus dipatuhi semua orang

b.      Sumber-sumber hukum

Sumber hokum formal
a.       Undang-undang (statute)
b.      Kebiasaan (costum)
c.       Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi)
d.      Traktat (treaty)
e.       Pendapat sarjana hukum

c.       Pembagian hokum
1.      Menurut sumbernya hukum dibagi menjadi
o   Hukum undang-undang
o   Hukum kebiasaan
o   Hukum traktat
o   Hukum yurisprudensi
2.      Menurut bentuknya hukum dibagi menjadi

Hukum tertulis
a.       Hukum tertulis yang dikodifikasikan
b.      Hukum tertulis  yang tak dikodifikasikan
Hukum tak tertulis
3.      Menurut tempat berlakunya hukum dibagi menjadi

o   Hukum nasional
o   Hukum internasional
o   Hukum asing
o   Hukum gereja

4.      Menurut waktu berlakunya hukum dibagi menjadi

o   Ius constitutum
o   Ius constutituendum
o   Hukum asasi

5.      Menurut cara mempertahankannya hukum dibagi menjadi

o   Hukum material
o   Hukum formal

6.      Menurut sifatnya hukum dibagi menjadi

o   Hukum yang memaksa
o   Hukum yang mengatur

7.      Menurut wujudnyanya hukum dibagi menjadi

o   Hukum obyektif
o   Hukum subyektif

8.      Menurut isinya hukum dibagi menjadi

o   Hukum privat
o   Hukum publik

B.     Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan dalam manusia dalam masyarakat.
Tugas utama Negara :
1.      Mengatur dan menertibkan gejala kekuasaan dalam masyarakat
2.      Mengatur dan menyatuka tugas manusia

a.       Sifat-sifta Negara
1.      Sifat memaksa
2.      Sifat monopoli
3.      Sifat mencakup semua

b.      Bentuk Negara
1.      Negara kesatuan (unitarisme)
2.      Negara serikat (Negara federasi)

c.       Unsure-unsur Negara
1.      Harus ada wilayahnya
2.      Harus ada rakyatnya
3.      Harus ada pemerintahnya
4.      Harus ada tujuannya
5.      Harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1.      Perluasan kekuasaan
2.      Perluasan untuk mencapai tujuan lain
3.      Penyelenggaraan ketertiban hukum
4.      Penyelenggaraan kesejahteraan umum

C.     Pemerintah
Pemerintah merupakan unsure penting dalam Negara. Tanpa pemerintah makan Negara tidak ada yang mengatur.

Warga Negara dan Negara

Unsure pentung suatu Negara adalah rakyat.

a.       Penduduk
o   Warga Negara
o   Bukan warga negara
b.      Bukan penduduk
Mereka yang tinggal beberapa waktu di suatuy Negara atau wilayah dan tidak bermaksud untuk tinggal.

1.      Asas kenegaraan
2.      Naturalisasi atau pewarganegaraan
Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai  kewarganegaraan lain

Penjelasan umum UU No. 62 tahun 1958 .dikatakan bahwa kewarganegaraan diperoleh :
a.       Karena kelahiran
b.      Karena pengangkatan
c.       Karena dikabulkan permohonan
d.      Karena pewarganegaraan
e.       Karena akibat dari perkawinan
f.       Karena turut ayah/ibunya
g.      Karena pernyataan















Tidak ada komentar:

Posting Komentar