Jumat, 15 November 2013

Analisa Kasus Pemuda dan Sosialisasi




30 Persen Pelaku Aborsi di Indonesia Adalah Remaja



Jumlah kasus pengguguran kandungan (aborsi) di Indonesia, setiap tahun mencapai 2,3 juta, 30 persen diantaranya dilakukan oleh remaja. "Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) pada remaja menunjukkan kecenderungan meningkat antara 150.000 hingga 200.000 kasus setiap tahun. survei yang dilakukan pada sembilan kota besar di Indonesia menunjukkan bahwa KTD mencapai 37.000 kasus, 27 persen diantaranya terjadi dalam lingkungan pranikah dan 12,5 persen adalah pelajar. Hingga saat ini, KTD di kalangan remaja masih menjadi dilema yang belum terselesaikan. Banyak kalangan yang pada akhirnya memojokkan remaja sebagai pelaku tunggal. "Jika dicermati lebih jauh munculnya KTD di kalangan remaja adalah akumulasi dari serangkaian ketidakberpihakan berbagai kalangan terhadap remaja," ujar Ikha Widani. Hambatan lain menyangkut upaya memberikan informasi kesehatan reproduksi yang cukup dan mendalam, serta semakin banyaknya remaja yang terjebak oleh mitos dibanding dengan fakta. Untuk itu langkah awal, perlunya upaya meningkatkan akses remaja terhadap informasi yang benar dengan merangkul berbagai kalangan, termasuk media massa. Berbagai hasil penelitian menunjukkan, sekitar 28,5 persen para remaja telah melakukan hubungan seksual sebelum nikah dan sepuluh persen diantaranya akhirnya menikah dan memiliki anak,

Analisa
Kita dapat melihat bahwa banyak remaja yang sudah hamil luar nikah saat ini, hingga ia melakukan aborsi agar tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut, padahal itu sangat membahayakan keselamatan mereka sendiri . Itu bisa menjadi bukti bahwa peran sosialisasi antar anggota keluarga masih sangat kurang apalagi pada saat usia usia muda yang masih labil dan ingin banyak tahu dan penasaran. Disini bisa juga terjadi karena pengaruh-pengaruh media masa dan pengaruh dari lingkungan masyarakat atau teman-temannya sehingga ia dapat melakukan hal tersebut. Kurangnya pengawasan dan kasih sayang dari orang tua membuat banyak remaja melakukan hal yang tidak kita inginkan. Misalnya karena hamil diluar nikah lalu agar tidak ada yang mengetahui hal tersebut mereka melakukan aborsi, sementara itu banyak remaja yang meninggal setelah melakukan aborsi.

Seharusnya peran anggota keluarga untuk mencegah hal-hal seperti itu terjadi , misalnya dengan memberi perhatian yang lebih, membekali ilmu agama yang cukup, menjelaskan akibat-akibat dari hal-hal yang kita lakuan. Karena jika kita terlambat untuk melakukan hal tersebut remaja tersebut akan terjerumus dalam hal yang lebih jauh.

sumber
http://berita-tentang-remaja.blogspot.com/

Kamis, 14 November 2013

6. PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT




1.      Pelapisan sosial

A.    Pengertian
Masyarakat terbentuk dari individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tertentu akan membentuk suatu maryarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial .dengan adanya atau terjadinya kelompok sosial ini maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat yang berstrata.

Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.

pelapisan masyarakat itu sudah ada. Terwujud dalam bentuk sebagai berikut :

o   Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban.
o   Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa.
o   Adanya pemimpin yang saling berpengaruh.
o   Adanya orang-orang yang dokecilkan dinluar kasta dan orang-orang yang di luar perlindungan hokum (cutlaw me)
o   Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri.
o   Adanya pembedaan standar ekonomi dan di dalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum

B.     Pelapisan sosial cirri tetap sosial

C.     Terjadinya pelapisan social

    Terjadi dengan sendirinya

Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyrakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu,

    Terjadi dengan disengaja

System pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam system pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Dan dalam system organisasi mengandung 2 sistem :
1.      system fungsional 
2.      system scalar
D.    Pembedaan system pelapisan menurut sifatnya
1.Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup.
2. Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka.

E.     Beberapa teori tentang pelapisan sosial

Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut ini :

1. Masyarakat terdiri dari kelas atas dan kelas bawah.
2. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu kelas atas, tengah dan bawah
3. Ada pula yang sering didengar : Kelas atas, menengah, menengah ke bawah dan kelas bawah.


2.      Kesamaan derajat
1.      Persamaan hak
2.      Persamaan derajat di Indonesia

3.         Elite dan massa
Elite Dan Massa

 1.Elite

Dalam pengertian, elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tertinggi. Golongan Elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :

a. Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b. Dalam hal tanggung jawab, mereka memiiki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.

Masaa

a. Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd.

b. hal- hal yang penting dalam massa :

- Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial
- Massa merupakan kelompk yang anonim
- sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya

c. Peranan individu di dalam Massa penting seklai kenyataan bahwa massa adalah terdiri dari individu yang menyebar luas di berbagai kelompok dan kebudayaan setempat.
Fungsi Elit.

4.         Pembagian pendapatan
1.      Komponen pendapatan
2.      Perhitungan pendapatan
3.      Distribusi pendapatan

5. WARGA NEGARA DAN NEGARA

1. Hukum Negara Dan Pemerintahan
A.  Hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peratuyran-peraturan tadi berakibat tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
a.       Ciri- ciri dan sifat hukum

Ciri hukum
o   Adanya perintah atau larangan
o   Perintah atau larangan harus dipatuhi semua orang

b.      Sumber-sumber hukum

Sumber hokum formal
a.       Undang-undang (statute)
b.      Kebiasaan (costum)
c.       Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi)
d.      Traktat (treaty)
e.       Pendapat sarjana hukum

c.       Pembagian hokum
1.      Menurut sumbernya hukum dibagi menjadi
o   Hukum undang-undang
o   Hukum kebiasaan
o   Hukum traktat
o   Hukum yurisprudensi
2.      Menurut bentuknya hukum dibagi menjadi

Hukum tertulis
a.       Hukum tertulis yang dikodifikasikan
b.      Hukum tertulis  yang tak dikodifikasikan
Hukum tak tertulis
3.      Menurut tempat berlakunya hukum dibagi menjadi

o   Hukum nasional
o   Hukum internasional
o   Hukum asing
o   Hukum gereja

4.      Menurut waktu berlakunya hukum dibagi menjadi

o   Ius constitutum
o   Ius constutituendum
o   Hukum asasi

5.      Menurut cara mempertahankannya hukum dibagi menjadi

o   Hukum material
o   Hukum formal

6.      Menurut sifatnya hukum dibagi menjadi

o   Hukum yang memaksa
o   Hukum yang mengatur

7.      Menurut wujudnyanya hukum dibagi menjadi

o   Hukum obyektif
o   Hukum subyektif

8.      Menurut isinya hukum dibagi menjadi

o   Hukum privat
o   Hukum publik

B.     Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan dalam manusia dalam masyarakat.
Tugas utama Negara :
1.      Mengatur dan menertibkan gejala kekuasaan dalam masyarakat
2.      Mengatur dan menyatuka tugas manusia

a.       Sifat-sifta Negara
1.      Sifat memaksa
2.      Sifat monopoli
3.      Sifat mencakup semua

b.      Bentuk Negara
1.      Negara kesatuan (unitarisme)
2.      Negara serikat (Negara federasi)

c.       Unsure-unsur Negara
1.      Harus ada wilayahnya
2.      Harus ada rakyatnya
3.      Harus ada pemerintahnya
4.      Harus ada tujuannya
5.      Harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1.      Perluasan kekuasaan
2.      Perluasan untuk mencapai tujuan lain
3.      Penyelenggaraan ketertiban hukum
4.      Penyelenggaraan kesejahteraan umum

C.     Pemerintah
Pemerintah merupakan unsure penting dalam Negara. Tanpa pemerintah makan Negara tidak ada yang mengatur.

Warga Negara dan Negara

Unsure pentung suatu Negara adalah rakyat.

a.       Penduduk
o   Warga Negara
o   Bukan warga negara
b.      Bukan penduduk
Mereka yang tinggal beberapa waktu di suatuy Negara atau wilayah dan tidak bermaksud untuk tinggal.

1.      Asas kenegaraan
2.      Naturalisasi atau pewarganegaraan
Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai  kewarganegaraan lain

Penjelasan umum UU No. 62 tahun 1958 .dikatakan bahwa kewarganegaraan diperoleh :
a.       Karena kelahiran
b.      Karena pengangkatan
c.       Karena dikabulkan permohonan
d.      Karena pewarganegaraan
e.       Karena akibat dari perkawinan
f.       Karena turut ayah/ibunya
g.      Karena pernyataan