PELANGGARAN
HAK WARGA NEGARA DAN SOLUSINYA
A. PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA
Hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga
negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara te rhadap negara. Beberapa
contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum
yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara, kewajiban
negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban
negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan
pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan
kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Berikut ini adalah
beberapa hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara yang
telah diatur di dalam UUD 1945:
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan
negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai
dengan pasal 34 UUD 1945.
a.
Hak Warga Negara Indonesia :
· Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
· Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
· Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah (pasal 28B ayat 1).
· Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan Berkembang”
· Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal
28C ayat 1)
· Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
· Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
· Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
b.
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
· Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi,
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
· Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
· Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan
: Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
· Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal
28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.”
· Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat
(1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan
Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan
dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang
c.
Pelanggaran Pelaksanaan Hak dan
Kewajiban Negara terhadap Hak-Hak Dasar Warga Negara
Negara akan
dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal
yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang
menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang
menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak
dari warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara
terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah
konstitusi Republik Indonesia.
Kehidupan
negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan
warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional. Perlu
disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya
harus seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga
warga negara harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya
menutut haknya saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya
menuntut haknya saja maka akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa
dan negara.
Demikian pula
orang yang hanya mengerjakan kewajiban saja tanpa menharapkan hak maka juga
akan merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Oleh karena itu,
antara kewajiban dan hak harus dijalankan secara bersamaan, tidak ada yang
mendahului atau yang ditinggalkan dari yang lain.
Pelaksanaan Hak
dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan
pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Nyatanya, didalam pelaksanaan
hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak selalu
berjalan dengan mulus. Masih sering kita temui pelanggaran yang terjadi,
terlebih didalam pelaksanan kewajiban negara terhadap pelaksanaan hak-hak dasar
warga negara. Berikut beberapa contoh pelanggaran pelaksanaan hak dan kewajiban
negara terhadap hak-hak dasar warga negara.
Di dalam bidang
hukum kita sering menemui terjadinya pelanggaran pelaksanaan kewajiban negara
terhadap hak dasar warga negara. Padahal, semua warga negara sama di depan
hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Apalagi
konstitusi dasar negara kita, secara tegas menyatakan bahwa negara Indonesia
adalah negara yang berlandaskan hukum (Rechtstaats).
d. Contoh Hak Warga Negara
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama
lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk
menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan
di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
a. Contoh Hak
Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia
atau nkri dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang
yang berlaku.
Solusi dari permasalahan pelanggaran hak warga Negara
Indonesia menganut paham kekeluargan yang tidak
memperbolehkan diskriminasi dalam bentuk apapun dan atas dasar apapun. Kita
tidak mempertentangkan antara mayoritas dan minoritas. Yang kita dambakan
adalah kerukunan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan. Memang dalam suatu
masyarakat akan dapat terjadi benturan dalam kehidupan yang berkembang dan
dinamis, namun kita tidak dapat membiarkan konflik itu timbul dan
berkembang tanpa terkendali. Kita usahakan penyelesaiannya dengan memperhatikan
aspirasi dan kepentingans semua pihak, tanpa ada yang merasa menang atau
merasa kalah, dan tidak ada yang merasa dimenangkan dan dikalahkan.
Pelanggaran-pelanggaran Hak Warga Negara di
Indonesia selama ini, dan sulitnya melakukan penyelesaian disebabkan karena
kurangnya peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk
dalam penyelesaiannya. Semenjak reformasi telah ada peraturan
perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaian
masalah yang sehubungan dengan HAM ataupun Hak Warga Negara diantaranya adalah
Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26 tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; dan UU No. 9 tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pembentukan lembaga yang mengurus Hak Warga
Negara dan pelanggarannya juga merupakan upaya yang memberikan perlindungan
terhadap hak asasi manusia. Lembaga-lembaga tersebut diantaranya KOMNAS HAM,
pusat-pusat/Lembaga Kajian HAM yang terbentuk di berbagai daerah, LSM dan
sebagainya. Lembaga-lembaga ini di samping berupaya mensosialisasikan
peraturan-peraturan tentang HAM juga menerima pengaduan-pengaduan pelanggaran
HAM dan Hak Warga Negara dan meneruskan kepada lembaga yang berwenang untuk
memprosesnya. Upaya yang dilakukan selama ini terkendala oleh beberapa faktor
diantaranya kurangnya perangkat hukum, kurangnya bukti-bukti yang lengkap dan
keterbatasan penegak hukum. Oleh karenanya bila telah terjadi pelanggaran hak
asasi manusia ataupun hak warga negara maka secepatnyalah hal ini dilaporkan
kepada yang berwenang.
Upaya yang sangat menentukan perlindungan terhadap
pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara adalah melalui peradilan. Peradilan yang
kuat akan memberikan perlindungan yang baik terhadap Hak Warga Negara dan
berdampak positif terhadap tindakan-tindakan yang menjurus kepada pelanggaran
Hak Warga Negara. Untuk mendukung itu sekarang sudah ada undang-undang tentang
pengadilan hak asasi manusia yaitu Undang-Undang No. 26 tahun 2000.
Undang-undang itu menetapkan disetiap daerah kabupaten atau kotamadya ada
pengadilan HAM yang mengurusi Hak Warga Negara. Pelaksanaan peradilan HAM juga
perlu dukungan penyidik yang berusaha untuk mencari bukti-bukti yang kuat
tentang pelanggaran Hak warga Negara tersebut. Bantuan kita bersama dalam
memberikan data (bukti) adalah langkah baik untuk tegaknya HAM di negara Indonesia
khususnya Hak Warga Negara.
Lembaga-lembaga pendidikan juga berperan dalam
memberikan perlindungan terhadap HAM. Lembaga-lembaga pendidikan terutama
lembaga pendidikan formal memberikan pengetahuan dan kesadaran kepada pelajar,
siswa atau mahasiswa tentang hak asasi manusia, prosedur yang harus ditempuh
bila mengetahui adanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kepedulian
terhadap hak asasi sudah berarti menekan peluang terjadinya pelanggaran hak
asasi manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar