Sabtu, 28 Maret 2015

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

 PERLINDUNGAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA DI LUAR NEGERI


     Indonesia yang merdeka wajib melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh karena itu negara wajib melindungi warga negaranya dimanapun ia berada,  sebagaimana yang telah diamanahkan oleh isi pembukaan  Undang-Undang Dasar 1945 Alenia terakhir yang berbunyi “…Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..” .
    Hak-hak warga Negara untuk mendapatkan perlindungan merupakan hak-hak positif (Positive Right), yang dalam pengertiannya wajib dipenuhi secara aktif dan maksimal oleh Negara.  Kelemahan Negara didalam memenuhi hak-hak serta melindungi warga negaranya sendiri adalah suatu kejahatan pembiaran. Komitmen dan kemauan politik dari Negara sangat menentukan sekali dalam melaksanakan tiap-tiap kebijakan yang dikeluarkan sehubungan dengan perlindungan kewarganegaraan.

Berikut lima dasar hukum perlindungan WNI di luar negeri seperti dipaparkan Kepala Subdit Pengawasan Kekonsuleran Kementerian Luar Negeri Krisna Jaelani di Jakarta, Rabu (12/11/2014):

1. Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang berbunyi "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..."

2. Konvensi Wina 1961 mengenai hubungan diplomatik antar negara, yang salah satu pasalnya mengatur perlindungan warga negara di luar negeri.

3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 mengenai hubungan luar negeri, tepatnya dalam BAB V, yang mengatur perlindungan WNI oleh perwakilan RI di luar negeri.

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, mengatur mengenai perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.

5. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang pelayanan warga pada perwakilan RI di luar negeri.
Kementerian Luar Negeri mengedepankan tiga pendekatan utama di dalam pelayanan dan perlindungan WNI dan BHI, yang meliputi: (i) pencegahan (prevention); (ii) deteksi dini (early detection); dan (iii) perlindungan secara cepat dan tepat (immediate response) yang bertujuan untuk menekan terjadinya peningkatan jumlah kasus-kasus yang menimpa WNI di luar negeri.

Langkah pencegahan (prevention)
  1. Menyusun Grand Design Perlindungan WNI di Luar Negeri untuk periode 2010 – 2014 yang memuat strategi dan target capaian Kementerian Luar Negeri terkait upaya-upaya peningkatan perlindungan bagi WNI di luar negeri.
  2. Meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia di Perwakilan RI untuk menjalankan tugas-tugas pelayanan dan perlindungan perlindungan, baik melalui penugasan yang bersifat ad – hoc (tim pengumandahan) ataupun penugasan penuh (penempatan Pejabat Dinas Luar Negeri) ,dengan memberikan prioritas khusus bagi 24 Perwakilan RI yang telah memiliki Citizen Service.
  3. Meningkatkan infrastruktur di Perwakilan RI untuk mendukung kegiatan pelayanan dan perlindungan, yakni fasilitas shelter, call center, program pemberdayaan TKI, bantuan hukum, dan sebagainya.
  4. Pembentukan sistem database perlindungan WNI di luar negeri yang memuat informasi mengenai WNI di luar negeri dan kasus-kasus yang tengah ditangani oleh Perwakilan RI.
  5. Menetapkan standarisasi pelayanan bagi WNI dengan menggunakan standarisasi ISO 9001:2008 tentang Manajemen Mutu
  6. Menyelenggarakan public awareness campaign di dalam negeri melalui media cetak dan media elektronik untuk membangun pemahaman pubik yang komprehensif mengenai isu-isu perlindungan WNI di luar negeri, khususnya tentang prosedur migrasi yang aman dan bahaya tindak pidana perdagangan orang.
  7. Mendorong pembentukan kerangka hukum di tingkat bilateral, regional dan multilateral terkait dengan perlindungan bagi pekerja migran, khususnya yang bekerja pada sektor domestik.
  8. Berpartisipasi aktif dalam upaya penguatan sistem nasional di bidang penempatan dan perlindungan TKI , khususnya dalam pembahasan revisi UU 39 tahun 2004 tentang penempatan perlindungan TKI di luar negeri.
  9. Merekomendasikan kebijakan moratorium penempatan TKI PLRT ke negara- negara yang belum memiliki perjanjian bilateral atau tidak memiliki perangkat hukum nasional yang mengatur mengenai perlindungan bagi pekerja asing, khususnya yang bekerja pada sektor domestik.

Langkah perlindungan secara cepat dan tepat (immediate response)
  1. Penyediaan fasilitas bantuan hukum dan penerjemah bagi WNI yang menghadapi kasus hukum berat dengan ancaman hukuman mati di luar negeri. (Malaysia dan Arab Saudi).
  2. Peningkatan kapasitas untuk memfasilitasi evakuasi dan repatriasi WNI/TKI di wilayah-wilayah konflik dan wilayah lainnya dimana terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan WNI.
  3. Peningkatan komunikasi di berbagai tingkatan dengan negara terkait (Pembentukan pertemuan reguler pejabat konsuler dengan negara tujuan penempatan TKI dalam bentuk joint working group).Peningkatan komunikasi di berbagai tingkatan dengan negara terkait (Pembentukan pertemuan reguler pejabat konsuler dengan negara tujuan penempatan TKI dalam bentuk joint working group).
  4. Dalam proses penanganan masalah yang dihadapi oleh WNI di luar negeri, Kementerian Luar Negeri telah menggunakan sistem basis data elektronik yang terintegrasi yaitu e-Perlindungan. Aplikasi e-Perlindungan telah mulai digunakan pada tanggal 7 April 2014. Aplikasi tersebut dirancang untuk mempercepat alur informasi perkembangan penanganan masalah di luar negeri. Selain itu, aplikasi tersebut juga digunakan untuk mempermudah mekanisme pengaduan atau pelaporan perlindungan bagi WNI yang berada di luar negeri. Terlampir SOP penanganan kasus WNI di luar negeri yang diadukan melalui Direktorat Perlindungan WNI dan BHI.

SOLUSI

      semua permasalahan yang menimpa WNI di luar negeri merupakan tanggung jawab bersama, baik dari pemerintah dengan pembenahan sistem dan mekanismenya maupun warga negara Indonesia terutama yang memilih jalur untuk menjadi seorang buruh migran ke luar negeri untuk menghidupi keluarganya.

      Selanjutnya, guna mencegah meningkatnya kasus-kasus yang m sama maka diperlukan suatu pembenahan secara konkret dari pemerintah selaku lembaga penyelenggara negara dengan melakukan perbaikan mekanisme penempatan dan perlindungan WNI khususnya yang bekerja di luar Negeri agar kasus-kasus tersebut tidak terulang kembali.






PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 1



PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA DAN SOLUSINYA

A.    PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA
Hak dan  kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara te    rhadap negara. Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara, kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah. Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara yang telah diatur di dalam UUD 1945:
1.      Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.       Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

a.      Hak Warga Negara Indonesia :
·         Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”  (pasal 27 ayat 2).
·         Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·         Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·         Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
·         Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·         Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·         Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·         Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

b.      Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
·         Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·         Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·         Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
·         Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·         Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang

c.       Pelanggaran Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Negara terhadap Hak-Hak Dasar Warga Negara
Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia.
Kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional. Perlu disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga warga negara harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya menutut haknya saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya menuntut haknya saja maka akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara.
Demikian pula orang yang hanya mengerjakan kewajiban saja tanpa menharapkan hak maka juga akan merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Oleh karena itu, antara kewajiban dan hak harus dijalankan secara bersamaan, tidak ada yang mendahului atau yang ditinggalkan dari yang lain.
Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Nyatanya, didalam pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak selalu berjalan dengan mulus. Masih sering kita temui pelanggaran yang terjadi, terlebih didalam pelaksanan kewajiban negara terhadap pelaksanaan hak-hak dasar warga negara. Berikut beberapa contoh pelanggaran pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara.
Di dalam bidang hukum kita sering menemui terjadinya pelanggaran pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak dasar warga negara. Padahal, semua warga negara sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Apalagi konstitusi dasar negara kita, secara tegas menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum (Rechtstaats).

d.      Contoh Hak Warga Negara
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

a.      Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.      Setiap warga negara berhak  mendapatkan  perlindungan hukum.
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
7.      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Solusi dari permasalahan pelanggaran hak warga Negara

Indonesia menganut paham kekeluargan yang  tidak memperbolehkan diskriminasi dalam bentuk apapun dan atas dasar apapun. Kita tidak mempertentangkan antara mayoritas dan minoritas. Yang kita dambakan adalah kerukunan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan. Memang dalam suatu masyarakat akan dapat terjadi benturan dalam kehidupan yang berkembang dan dinamis, namun kita tidak dapat membiarkan konflik itu  timbul dan berkembang tanpa terkendali. Kita usahakan penyelesaiannya dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingans semua pihak, tanpa ada yang merasa  menang atau merasa kalah, dan tidak ada yang merasa dimenangkan dan dikalahkan.
Pelanggaran-pelanggaran Hak Warga Negara di Indonesia selama ini, dan sulitnya melakukan penyelesaian disebabkan karena kurangnya peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaiannya. Semenjak reformasi telah ada peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaian masalah yang sehubungan dengan HAM ataupun Hak Warga Negara diantaranya adalah Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; dan UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pembentukan lembaga yang mengurus Hak Warga Negara dan pelanggarannya juga merupakan upaya yang memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Lembaga-lembaga tersebut diantaranya KOMNAS HAM, pusat-pusat/Lembaga Kajian HAM yang terbentuk di berbagai daerah, LSM dan sebagainya. Lembaga-lembaga ini di samping berupaya mensosialisasikan peraturan-peraturan tentang HAM juga menerima pengaduan-pengaduan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara dan meneruskan kepada lembaga yang berwenang untuk memprosesnya. Upaya yang dilakukan selama ini terkendala oleh beberapa faktor diantaranya kurangnya perangkat hukum, kurangnya bukti-bukti yang lengkap dan keterbatasan penegak hukum. Oleh karenanya bila telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia ataupun hak warga negara maka secepatnyalah hal ini dilaporkan kepada yang berwenang.
Upaya yang sangat menentukan perlindungan terhadap pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara adalah melalui peradilan. Peradilan yang kuat akan memberikan perlindungan yang baik terhadap Hak Warga Negara dan berdampak positif terhadap tindakan-tindakan yang menjurus kepada pelanggaran Hak Warga Negara. Untuk mendukung itu sekarang sudah ada undang-undang tentang pengadilan hak asasi manusia yaitu Undang-Undang No. 26 tahun 2000. Undang-undang itu menetapkan disetiap daerah kabupaten atau kotamadya ada pengadilan HAM yang mengurusi Hak Warga Negara. Pelaksanaan peradilan HAM juga perlu dukungan penyidik yang berusaha untuk mencari bukti-bukti yang kuat tentang pelanggaran Hak warga Negara tersebut. Bantuan kita bersama dalam memberikan data (bukti) adalah langkah baik untuk tegaknya HAM di negara Indonesia khususnya Hak Warga Negara.
Lembaga-lembaga pendidikan juga berperan dalam memberikan perlindungan terhadap HAM. Lembaga-lembaga pendidikan terutama lembaga pendidikan formal memberikan pengetahuan dan kesadaran kepada pelajar, siswa atau mahasiswa tentang hak asasi manusia, prosedur yang harus ditempuh bila mengetahui adanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kepedulian terhadap hak asasi sudah berarti menekan peluang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.








                        http://atriatrihafsari.blogspot.com