PERSYARATAN TEKNIS
RUMAH SUSUN
Pengertian Rumah
Susun
"Rumah Susun" adalah bangunan gedung bertingkat
yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang
distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan
merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara
terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian-bersama,
benda-bersama dan tanah bersama. [ Pasal 1 UU No 16 1985 ]
Landasan Pembangunan
Rumah Susun
Kebijaksanaan dibidang perumahan dan permukiman pada
dasarnya dilandasi oleh amanat GBHN (1993) yang menyatakan pembangunan
perumahan dan permukiman dilanjutkan dan diarahkan untuk meningkatkan kualitas
hunian dan lingkungan kehidupan keluarga/masyarakat.
Tujuan Pembangunan
Rumah Susun
a. memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi
rakyat,terutama golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah,yang kepastian
hukum dalam pemanfaatannya;
b. meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah di daerah
pekotaan dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan menciptakan
lingkungan pemukiman yang lengkap, serasi, seimbang
c. Memenuhi kebutuhan untuk kepentingan lainnya yang berguna
bagi kehidupan masyarakat. [ Pasal 3 UU No 16 1985 ]
Fungsi Rumah Susun
sebagai permukiman vertikal dengan kegiatan yang relatif
sama dengan permukiman pada umumnya. Penekanannya adalah pada aktivitas rutin
seperti tidur, makan, menerima tamu, interaksi sosial, melakukan hobi, bekerja,
dan lain-lain.
JENIS RUMAH SUSUN
DI INDONESIA
Berdasarkan UU :
·
Rumah Susun Umum
·
Rumah Susun Khusus
·
Rumah Susun Negara
·
Rumah Susun Komersial
Berdasarkan fumgsi :
·
Rumah
Susun Hunian
·
Rumah
Susun Komersial
·
Rumah
Susun Industri
·
Rumah
Susun Keramahtamahan
Berdasarkan kelas:
·
Rumah
Susun Sederhana (Rusuna)
·
Rumah
Susun Menengah (Apartemen)
·
Rumah
Susun Mewah (Condonium)
APA SAJA PERSYARATAN TEKNIS PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN ?
BERDASARKAN PP NOMOR 4/ 1988
Peraturan Pemerintah No. 4
Tahun 1988, tentang : Rumah Susun
•
Pasal 11
(1) Semua ruang yang
dipergunakan untuk kegiatan sehari-hari harus mempunyai hubungan langsung
maupun tidak langsung dengan udara luar dan pencahayaan langsung maupun tidak
langsung secara alami, dalam jumlah yang cukup, sesuai dengan persyaratan yang
berlaku.
•
Pasal 12
Rumah susun harus
direncanakan dan dibangun dengan struktur, komponen, dan penggunaan bahan
bangunan yang memenuhi persyaratan konstruksi sesuai dengan standar yang
berlaku.
•
Pasal 14
Rumah susun harus
dilengkapi dengan :
a. jaringan air
bersih yang memenuhi persyaratan mengenai persiapan dan perlengkapannya
b. jaringan listrik
yang memenuhi persyaratan mengenai kabel dan perlengkapannya
c. jaringan gas yang
memenuhi persyaratan beserta perlengkapannya termasuk meter gas, pengatur arus
BERDASARKAN PP NOMOR 4/ 1988
LOKASI RUMAH SUSUN (PASAL 22)
SARANA LINGKUNGAN (PASAL 27)
PRASARANA LINGKUNGAN (PASAL 25 DAN 26)
BAGAIMANA PENGUASAAN DAN PEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN
?
Sebagai bukti
pemilikan hak atas Satuan Rumah Susun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan
atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di
atas tanah hak pengelolaan, Kantor petanahan setempat akan menerbitkan
Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan.
1. Salinan buku
tanah dan surat ukur atas hak tanah bersama
2. Gambar denah
lantai pada tingkat rumah susun bersangkutan yang menunjukkan sarusun yang
dimiliki
3. Pertelaan
mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah
bersama bagi yang bersangkutan.
SKBG Sarusun merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan:
•
Salinan
buku bangunan gedung.
•
Salinan
surat perjanjian sewa atas tanah.
•
Gambar
denah lantai pada tingkat rumah susun yang bersangkutan yang menunjukkan
sarusun yang dimiliki.
•
Pertelaan
mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama dan benda bersama yang
bersangkutan.
STUDI KASUS
RUMAH SUSUN JATINEGARA
Relokasi warga
Kampung Pulo yang mendiami bantaran sungai Ciliwung dimulai tahun 2014 yang dipindahkan
ke Rusunawa Jatinegara Barat dikarenakan untuk normalisasi sungai, serta untuk
menyelamatkan warga dari banjir yang selalu menerjang hampir setiap kali hujan
deras menerjang Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun rusunawa
untuk menambah hunian bagi warga ibukota serta untuk normalisasi sungai.
Warga kampung Pulo
menolak untuk dipindahkan dikarenakan tidak bisa jauh-jauh dari lokasi yang
mereka tempati sekarang. Kalaupun harus pindah, mereka mau dipindahkan di
sekitar lokasi tempat tinggal mereka semula.
FASILITAS RUMAH SUSUN JATINEGARA
•
Jumlah
Tower : 2
•
Jumlah
Lantai : 16
•
Jumlah
Unit Hunian : 527
•
Per unit
terdiri : 2 kamar tidur, 1 kamar mandi , dan sebuah ruangan yang bisa digunakan
sebagai dapur & ruang tamu.
•
Posko
kesehatan
•
Ruang Administrasi
•
Pujasera
/ Foodcourt
•
Jumlah
CCTV : 54
•
Jumlah
Lift Orang : 4
•
Jumlah
Lift Barang : 1
SYARAT TINGGAL DI RUMAH SUSUN JATINEGARA
•
Memiliki
Sertifikat Tanah resmi maka akan mendapatkan penggantian sebesar 1,5 x dari
luas lahan.
•
Memiliki
KTP DKI
•
KTP non
DKI namun memiliki pekerjaan tetap maka akan mendapatkan KTP DKI yang akan
difasilitasi langsung oleh Gubernur DKI
•
Biaya
perawatan, kebersihan, keamanan, dan kebersihan sebesar Rp 10.000,00 / hari
RUMAH SUSUN JATINEGARA
SPESIFIKASI RUSUN
•
Lokasi :
Jl.Jatinegara Barat, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur ( Eks. Gedung Suku Dinas Teknis Jakarta Timur
DKI Jakarta )
Luas Lahan : 7.460,17 m2
•
Koefisien
Dasar Bangunan : 40%
•
Koefisien
Lantai Bangunan : 4.5
•
Tinggi :
Disesuaikan
•
Garis
Sempadan Bangunan : 10 m
•
Batas-Batas
Lahan
Utara : Permukiman penduduk
Timur : JL.Jatinegara Barat
Barat : Sungai
Selatan : Permukiman penduduk
•
Bukaan
Tapak : JL.Jatinegara Barat
•
Perkiraan
Biaya Konstruksi : Maksimum Rp. 80.000.000.000,- ( Delapan Puluh Milyar Rupiah
)
SPESIFIKASI BANGUNAN
•
Tahap
Perencanaan : Obyek sayembara adalah pada lokasi direncanakan akan dibangun 2
menara RUSUNAWA.
•
Lapis
Bangunan Maksimum : 16 Lantai
•
Lapis
Bangunan : 2 Lantai Fasos - Fasum dan 14 Lantai Hunian.
•
Target
jumlah hunian adalah minimal 20 unit per lantai atau total 280 unit per menara.
Luas per unit 30 m2 terdiri atas 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, 1 dapur dan 1
ruang keluarga serta 1 tempat jemur.
•
Terdapat
bangunan penunjang; mushalla, yang terpisah dari bangunan utama dengan luasan
menyesuaikan kondisi lokasi
BERDASARKAN PP NOMOR 4/ 1988
|
Pasal
14
|
Rusun Jatinegara
|
|
A.
jaringan air bersih yang memenuhi persyaratan mengenai persiapan dan
perlengkapannya.
|
Ya
|
|
B.
jaringan listrik yang memenuhi persyaratan mengenai kabel dan
perlengkapannya.
|
Ya
|
|
C.
jaringan gas yang memenuhi persyaratan beserta perlengkapannya termasuk meter
gas, pengatur arus.
|
Ya
|
|
D.
saluran pembuangan air hujan yang memenuhi persyaratan kualitas, kuantitas,
dan pemasangan.
|
Ya
|
|
E.
saluran pembuangan air limbah yang memenuhi persyaratan kualitas, kuantitas,
pemasangan.
|
Ya
|
|
F.
saluran dan/atau tempat pembuangan sampah .
|
No
|
|
G
tempat untuk kemungkinan pemasangan jaringan telepon dan alat komunikasi
lainnya.
|
No
|
|
H.
alat transportasi yang berupa tangga, lift atau eskalator sesuai dengan
tingkat keperluan dan persyaratan yang berlaku.
|
Ya
|
BERDASARKAN PP NOMOR 4/ 1988
|
Pasal
14
|
Rusun Jatinegara
|
|
1.
pintu dan tangga darurat kebakaran.
|
Ya
|
|
2.
tempat jemuran.
|
Ya
|
|
3.
alat pemadam kebakaran.
|
Ya
|
|
4.
penangkal petir
|
Ya
|
|
5.
alat/sistem alarm.
|
Ya
|
|
6.
pintu kedap asap pada jarak-jarak
tertentu.
|
No
|
|
7.
generator listrik disediakan untuk
rumah susun yang menggunakan lift.
|
Ya
|