Kamis, 15 Oktober 2015

PENGERTIAN DAN STRUKTUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

PENGERTIAN HUKUM PRANATA


Hukum Pranata Pembangunan di Indonesia
Hukum adalah [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.

Pranata adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.
Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
(Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Jadi, definisi dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :

1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.

2. Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.

3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.

4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

STRUKTUR HUKUM PRANATA

Hukum Pranata di Indonesia

1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hokum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
4. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
5. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
6. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.



SUMBER: https://ulfizulfa.wordpress.com/2014/09/28/hukum-dan-pranata-pembangunan/

PENJELASAN UU NO 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG

MATERI I :
PENJELASAN TENTANG UU NO. 26 TAHUN 2007
TENTANG PENATAAN RUANG
(Oleh : Ir. Sri Apriatini Soekardi, MM - Direktur Penataan Ruang Wilayah II)

I. ISU STRATEGIS PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
  1. Bencana alam yang terus melanda merupakan akibat dari pemanfaatan ruang yang tidak memperhatikan kaidah pembangunan berkelanjutan.
  2. Ancaman krisis pangan dunia harus diantisipasi dengan pengaturan pemanfaatan ruang untuk pengamanan produksi pangan nasional.
  3. Krisis energi nasional mencerminkan tidak optimalnya pemanfaatan sumber daya energi nasional, baik sumber daya tak terbarukan maupun sumber daya terbarukan.
  4. Sumber daya kelautan belum dimanfaatkan secara optimal à pembangunan masih berorientasi ke wilayah daratan.
  5. Rendahnya kinerja infrastruktur wilayah menurunkan minat investasi yang dibutuhkan untuk meningkatkan perekonomian nasional.
  6. Otonomi daerah memerlukan penguatan kapasitas penyelenggara pembangunan di daerah, termasuk dalam penyelenggaraan penataan ruang.
  7. Penguatan kapasitas penyelenggaraan penataan ruang masih terkendala oleh:
    a. Pemahaman terhadap substansi UU No. 26/2007 belum setara à tidak hanya di daerah, tetapi juga di antara instansi pemerintah pusat.
    b. Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan UU No. 26/2007 belum lengkap tersedia à PP No. 26/2008 tentang RTRWN & peraturan pelaksanaan UU 24/1992 yang masih relevan
    c. Ego sektor dalam pelaksanaan pembangunan belum sepenuhnya hilang à resistensi terhadap pendekatan penataan ruang.
II. HAL-HAL POKOK YANG DIATUR UU NOMOR 26/2007 TENTANG PENATAAN RUANG
  1. Strategi Umum dan Strategi Implementasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
  2. Pembagian Kewenangan yang Lebih Jelas antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang
  3. Kejelasan Produk Rencana Tata Ruang (Bukan Hanya Administratif, tetapi Dapat Pula Fungsional)
  4. Penekanan pada Hal-hal yang Bersifat Sangat Strategis Sesuai Perkembangan Lingkungan Strategis dan kecenderungan yang Ada
  5. Penataan Ruang Mencakup Ruang Darat, Ruang Laut, dan Ruang Udara, termasuk Ruang di dalam Bumi, sebagai Satu Kesatuan
  6. Pengaturan Ruang pada Kawasan-Kawasan yang Dinilai Rawan Bencana (Rawan Bencana Letusan Gunung Api, Gempa Bumi, Longsor, Gelombang Pasang dan Banjir, SUTET, dan Lain-lain)
  7. Mengatur Penataan Ruang Kawasan Perkotaan dan Metropolitan
  8. Mengatur Penataan Ruang Kawasan Perdesaan dan Agropolitan
  9. Mengatur Penataan Ruang Kawasan Perbatasan sebagai Kawasan Strategis Nasional (termasuk pula Pulau-Pulau Kecil Terluar/Terdepan)
  10. Mengatur Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional dari Sudut Pandang Ekonomi (Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), Kerjasama Ekonomi Sub Regional, serta Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas)
  11. Penegasan Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
  12. Penguatan Aspek Pelestarian Lingkungan Hidup dan Ekosistem (Bukan hanya Poleksosbudhankam)
  13. Diperkenalkannya Perangkat Insentif dan Disinsentif
  14. Pengaturan Sanksi
  15. Pengaturan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang
  16. Pengaturan Jangka Waktu Penyelesaiaan Aturan-Aturan Pelaksanaan sebagai Tindak Lanjut dari Terbitnya UU Penataan Ruang Ini
  17. Pengaturan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
III. IMPLIKASI UU NO.26 TAHUN 2007 TERHADAP PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG DI PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

III.1. PENGATURAN
UU No. 26 Tahun 2007 mengamanatkan pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penataan Ruang.

Pemerintah Provinsi :
  1. Pemerintah Provinsi harus melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsinya masing-masing paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diberlakukan.
  2. RTRW Provinsi harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi
  3. Pemerintah Daerah Provinsi menetapkan Kawasan Strategis Provinsi
  4. RTR Kawasan Strategis Provinsi ditetapkan dengan Peraturan daerah Provinsi
  5. Penetapan Raperda Provinsi tentang RTRW Provinsi dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri
  6. Pemerintah Provinsi dapat menyusun petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
  7. Pemerintah Provinsi harus menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan RTRW, RDTR, arahan peraturan zonasi dan petunjuk pelaksanaan bidang Penataan Ruang
Pemerintah Kabupaten/Kota :
  1. Pemerintah Kabupaten/Kota harus melakukan revisi terhadap Perda tentang RTRW Provinsinya masing-masing paling lambat dalam waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diberlakukan
  2. RTRW Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
  3. Pemerintah Daerah Kab/Kota menetapkan Kawasan Strategis Kab/Kota
  4. RTR Kawasan Strategis Kab/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kab/Kota
  5. Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kab/Kota (a.l Kws. Perkotaan) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kab/Kota.
  6. Penetapan Raperda Kab/Kota tentang RTRW Kab/Kota dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur.
  7. Pemda Kab/Kota harus menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah kab/kota dan melaksanakan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.
III.2. PEMBINAAN
  1. Dalam rangka meningkatkan kinerja penataan ruang, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota menyelenggarakan pembinaan penataan ruang menurut kewenangannya masing-masing.
2. Pembinaan Penataan Ruang dilaksanakan melalui:
  • Koordinasi penyelenggaraan penataan ruang;
  • Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan sosialisasi pedoman bidang penataan ruang;
  • Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang;
  • Pendidikan dan pelatihan;
  • Penelitian dan pengembangan;
  • Pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang;
  • Penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat;
  • Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat
III.3. PELAKSANAAN

III.3.a PERENCANAAN TATA RUANG

RTRW PROVINSI

1. Wewenang Pemerintah daerah Provinsi dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah Provinsi meliputi :
  • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kawasan Strategis Provinsi
  • Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi dan Kawasan Strategis Provinsi
  • Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi dan Kaw.Strategis Provinsi
            2. RTRW Provinsi berjangka waktu perencanaan 20 tahun dengan tingkat ketelitian skala 1: 250.000
3. RTRW Provinsi harus mengacu pada:
  • Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
  • Pedoman Bidang Penataan Ruang; dan
  • Rencana pembangunan jangka panjang daerah
            4. Penyusunan RTRW Provinsi harus memperhatikan:
  • Perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang provinsi
  • Perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang provinsi
  • Upaya pemerataan pembangunan & pertumbuhan ekonomi provinsi;
  • Keselarasan aspirasi pembangunan prov & pembangunan kab/ kota;
  • Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  • Rencana pembangunan jangka panjang daerah;
  • Rencana tata ruang wilayah provinsi yang berbatasan;
  • Rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan
  • Rencana tata ruang wilayah kabupaten/ kota
           5. RTRW Provinsi memuat:
  • Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi;
  • Rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi;
  • Rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi;
  • Penetapan kawasan strategis provinsi;
  • Arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
  • Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
           6. RTRW Provinsi menjadi pedoman untuk :
  • Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
  • Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
  • Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah provinsi;
  • Mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah kabupaten/kota serta keserasian antarsektor;
  • Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
  • Penataan ruang kawasan strategis provinsi;
  • Penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
RTRW KABUPATEN

7. Wewenang Pemda Kabupaten dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang meliputi:
  • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten, Kawasan Strategis Kabupaten, Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten
  • Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten dan Kawasan Strategis Kabupaten
  • Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten dan Kawasan Strategis Kabupaten
         8. RTRW Kabupaten berjangka waktu perencanaan 20 tahun dengan tingkat ketelitian skala 1:100.000.
9. RTRW Kabupaten harus mengacu pada :
  • RTRW Nasional dan RTRW Provinsi;
  • Pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan
  • Rencana pembangunan jangka panjang daerah.
           10. RTRW Kabupaten harus memperhatikan :
  • Perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten;
  • Upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten;
  • Keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten;
  • Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  • Rencana pembangunan jangka panjang daerah;
  • Rencana tata ruang wilayah kabupaten yang berbatasan;
  • Rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten.
           11. RTRW Kabupaten memuat :
  • Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
  • Rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten;
  • Rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten;
  • Penetapan kawasan strategis kabupaten;
  • Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
  • Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
          12. RTRW Kabupaten menjadi pedoman untuk:
  • Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
  • Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
  • Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten;
  • Mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;
  • Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
  • Penataan ruang kawasan strategis kabupaten.
          13. RTRW Kabupaten menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan

RTRW KOTA

14. RTRW Kota berjangka waktu perencanaan 20 tahun dengan tingkat ketelitian skala 1 : 50.000
15. Ketentuan perencanaan tata ruang wilayah kabupaten berlaku mutatis mutandis untuk perencanaan tata ruang wilayah kota, dengan ketentuan tambahan:
  • Rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau dengan proporsi 30% dari wilayah kota
  • Rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka nonhijau; dan
  • Rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN
  • Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi(Pasal 1 ayat 25).
  • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan diselenggarakan pada (pasal 41 ayat 1) :
a. Kawasan Perkotaan yang menjadi bagian wilayah kabupaten
b. Kawasan yang secara fungsional berciri perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu/lebih wilayah Provinsi
  • Rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten adalah rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten (Pasal 42 ayat1)
RENCANA TATA RUANG KAWASAN METROPOLITAN
  • Kawasan Metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa (Pasal 1 ayat 26).
  • Rencana Tata Ruang Kawasan Metropolitan merupakan alat koordinasi pelaksanaan pembangunan lintas wilayah (Pasal 44 ayat 1 )
III.3.b PEMANFAATAN RUANG
  1. Dilaksanakan melalui pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya dengan memperhatikan SPM dalam penyediaan sarana dan prasarana
  2. Dilaksanakan baik pemanfaatan ruang secara vertikal maupun pemanfaatan ruang di dalam bumi
  3. Program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya, termasuk jabaran dari indikasi program utama yang termuat di dalam RTRW
  4. Diselenggarakan secara bertahap sesuai dengan jangka waktu indikasi program utama pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam RTR
  5. Pelaksanaan pemanfaatan ruang di wilayah di sinkronisasikan dengan pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah administratif sekitarnya
III.3.c PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
  • Pemerintah daerah Provinsi/Kab/Kota harus melakukan pengendalian pemanfaatan ruang di daerahnya, melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi
  • Peraturan Zonasi disusun berdasarkan rencana rinci tata ruang untuk setiap zona pemanfaatan ruang dan digunakan sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang
  • Arahan Peraturan Zonasi Sistem Provinsi ditetapkan dengan Perda Provinsi
  • Peraturan Zonasi Kab/Kota ditetapkan dengan Perda Kab/Kota
  • Pemda dapat mengatur ketentuan perizinan menurut kewenangannnya masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  • Pemda Provinsi/Kab/Kota dapat saling memberikan insentif dan disinsentif dalam rangka agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
  • Pemda dapat mengenakan sanksi (sanksi administrasi, pidana dan perdata) sebagai tindakan penertiban yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi.


KETENTUAN PIDANA


III.3.d. PENGAWASAN
  • Pengawasan merupakan upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pengawasan penataan ruang terdiri atas tindakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
  • Pemerintah daerah harus melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang.
  • Dalam melaksanakan pengawasan penataan ruang, pemda harus melibatkan masyarakat.
  • Pemerintah daerah harus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan penataan ruang di daerah, yang dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian antara penyelenggaraan penataan ruang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pemerintah daerah melakukan pengawasan penataan ruang pada setiap tingkat wilayah dilakukan dengan menggunakan pedoman bidang penataan ruang.
  • Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh Pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat
  • Peran masyarakat dilakukan melalui :
a. Partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang;
b. Partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan
c. Partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang
  • Pemda harus menginformasikan secara luas kepada masyarakat mengenai rencana tata ruang wilayah nya (Prov/Kab/Kota).
  • Pemda siap untuk menghadapi gugatan masyarat terkait dengan penyelenggaraan penataan ruang yang tidak sesuai dengan rencana penataan ruang
  • Pemda siap untuk menghadapi pengajuan keberatan masyarat terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang
  • Pemda siap menghadapi tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang

KETENTUAN PERALIHAN
  1. Pada saat UU ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ini.
  2. Pada saat rencana tata ruang ditetapkan, semua pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang harus disesuaikan dengan rencana tata ruang melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang.
  3. Pemanfaatan ruang yang sah menurut rencana tata ruang sebelumnya diberi masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian
  4. Untuk pemanfaatan ruang yang izinnya diterbitkan sebelum penetapan rencana tata ruang dan dapat dibuktikan bahwa izin tersebut diperoleh dengan prosedur yang benar, kepada pemegang izin diberi penggantian yang layak.





    SUMBER :http://reza-creation.blogspot.co.id/2008/07/materi-i-penjelasan-tentang-uu-no-26.html

Sabtu, 30 Mei 2015

WAYANG KESENIAN BUDAYA BANGSA INDONESIA

Indonesia memang sangat membanggakan. warisan budaya yang sangat beragam membuat Indonesia tidak diragukan lagi untuk di lestarikan dan di kunjungi. Saya warga Indonesia sangat bangga dengan semua warisan budaya yang ada di negeri kita tercita ini.

Kali ini kita akan membahas salah satu kebudayaan yang sangat membanggakan dan harus di lestarikan, yaitu wayang yang terdapat di Museum Wayang yang terletak di Kota Tua Jakarta. Museum Wayang menyimpan berbagai koleksi boneka dan wayang dari Indonesia serta dari luar negeri.

Saat ini Museum Wayang memiliki koleksi lebih dari 4.000 buah wayang dan boneka dari berbagai jenis dan macam. Jenis wayang yang dipamerkan mulai dari wayang golek dan wayang kulit, wayang kardus, wayang rumput, wayang janur, dan wayang beber. Selain itu museum ini juga memiliki koleksi gamelan, topeng, dan beberapa boneka.

Bukan hanya koleksi dari Indonesia, Museum Wayang juga menyimpan koleksi boneka dan wayang dari beberapa negara, seperti Thailand, Suriname, Tiongkok, Vietnam, India dan Kolombia. Museum Wayang juga secara rutin mengadakan pagelaran wayang setiap minggu ke-2 dan 3 setiap bulan. Museum wayang buka setiap hari Selasa hingga Minggu jam 09.00 – 15.00 WIB

Link Video : https://www.youtube.com/watch?v=fa8naxZy-L4&feature=youtu.be

Rabu, 29 April 2015

Saya Bangga Menjadi Warga Negara Indonesia



            Saya bangga menjadi warga negara Indonesia, karena negara Indonesia merupakan negara yang kaya akan Budaya dan  kekayaan alamnya. Karena saya dilahirkan di negara Indonesia yang saya cintai dan mengingat bagaimana perjuangan para pahlawan kita dulu mempertahankan rakyat dan tanah air ini sampai berani mengorbankann nyawanya. Itu juga yang membuat saya bangga. Presiden pertama kita mati-matian membela tanah air ini, dengan senjata seadanya para pejuang kita berani melawan para penjajah yang mengggunakan perlengkapan senjata yang modern pada waktu itu. 

            Semua rakyat Indonesia bersatu untuk membela tanah air tercinta, tidak pandang kalangan atas maupun kalangan rakyat jelata mereka semua bersatu.  Sampai akhirnya neraga Indonesia terbebas dari segala macam penjajahan. Dan di proklamasikanlah kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, yang dibacakan langsung oleh presiden pertama yaitu Bapa Ir. Soekarno. Dan kitapun pada akhirnya menikmati kemerdekaan itu sampai sekarang. 


            RI merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau (termasuk 9.634 pulau yang belum diberi nama dan 6.000 pulau yang tidak berpenghuni). Disini ada 3 dari 6 pulau terbesar didunia, yaitu : Kalimantan (pulau terbesar ketiga di dunia dgn luas 539.460 km2), Sumatera (473.606 km2) dan Papua (421.981 km2).

            Tidak hanya itu yang mambuat saya bangga terhadap Indonesia tercinta ini. Inilah 10 hal yang paling membuat warga Indonesia bangga

1. Bulutangkis
Olah raga yang berasal dari Inggris ini telah banyak mengharumkan Nama Indonesia di pentas olahraga dunia. Inilah olahraga yang pertama kali memberikan emas olimpiade untuk Indonesia di olimpiade Barcelona tahun 1992. Total Indonesia berhasil meraih 6 emas, 5 perak, dan 5 perunggu dalam 5 olimpiade terakhir. Indonesia tak hanya mempunyai nama di bulutangkis olimpiade, tapi juga di Piala Thomas dan Uber. Di kedua ajang bulutangkis internasional ini Indonesia berhasil menjadi 13 kali juara Thomas dalam 25 kali pelaksanaan Piala Thomas dan 3 kali juara Uber dalam 22 kali pelaksanaan Piala Uber.

2. Minyak Mentah
Indonesia memang kaya akan sumber daya, salah satunya adalah emas hitam ini. Berdasarkan pada data tahun 2008, Indonesia merupakan negara OPEC dengan produksi minyak tertinggi nomor 9 dengan produksi sebanyak 0,004 barel per kapita. Indonesia juga menduduki posisi yang sama dalam cadangan minyak mentah di antara negara OPEC dengan jumlah cadangan sebesar 0,05 barel per kapita.

3. Bahasa Indonesia
“Kami pemuda Indonesia berjanji menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.” Sebuah kutipan dari sumpah pemuda yang dengan semangatnya bisa membawa bahasa Indonesia menjadi sebuah bahasa yang dipelajari di 45 negara di dunia. Bahasa Indonesia juga menjadi bahasa kedua bagi penduduk Ho Chi Minh City yang merupakan ibu kota Vietnam dan di Australia, bahasa Indonesia telah menjadi bahasa populer keempat. Tak hanya mendunia di dunia nyata, bahasa Indonesia juga mendunia di dunia maya, buktinya wikipedia berbahasa Indonesia telah menduduki peringkat 26 dari 250 wikipedia berbahasa asing di dunia dan peringkat 3 di asia setelah bahasa Jepang dan Mandarin, selain itu bahasa Indonesia menjadi bahasa 3 yang paling banyak digunakan dalam posting postingan di wordpress.

4. Produk Nasional Bruto
Meskipun Warga Negara Indonesia banyak menjadi “babu” di negara lain, tapi dalam kenyataannya Indonesia merupakan negara yang kaya dalam hal finansial. Terbukti Indonesia berada dalam peringkat ke-16 terkaya di dunia menurut data di CIA World Factbook tahun 2009. Kekayaan Indonesia menjadi $ 968,500,000,000. Jumlah kekayaan ini bahkan melebihi jumlah kekayaan Australia, Saudi arabia, Taiwan, serta Malaysia yang merupakan negara-negara tujuan orang-orang Indonesia untuk mencari penghasilan (baca: TKI)

5.Pendidikan
Indonesia merupakan negara dengan pendidikan yang cukup bagus. Indonesia memiliki 2.700 perguruan tinggi, 14.500 program studi, serta 1.9 juta mahasiswa. Ini merupakan jumlah mahasiswa nomor 9 terbanyak di dunia. Indonesia juga memiliki sumber daya manusia yang berbakat dalam tingkat internasional. Buktinya, di tahun 2009 saja Indonesia meraih medali di olimpiade kimia, biologi, fisika, dan juga komputer. Untuk olimpiade Kimia 2009 Indonesia meraih 1 perak 3 perunggu, olimpiade biologi 2009 meraih 1 emas, 1 perak, 1 perunggu, olimpiade matematika untuk siswa sekolah dasar Indonesia meraih 10 emas, 9 perak dan 5 perunggu, serta untuk olimpiade komputer Indonesia meraih 2 medali perak dan 1 perunggu.

6.Tempat Terindah
Indonesia merupaka sebuah zamrud yang ada di khatulistiwa. Begitu Indahnya Indonesia sampai-sampai dari Bumi yang seluas ini Indonesia memiliki 3 tempat terindah di dunia. Tiga tempat itu tercantum dalam “world most beautiful 100 places”. Ketiga tempat itu adalah Pulau Bali yang berada pada peringkat ke-26, Candi Borobudur pada peringkat ke-49 dan Pulau Komodo di peringkat 66. (gambar tempat2nya)

7.Penduduk Islam terbesar di dunia
Indonesia memiliki 240.271.522 penduduk Islam dan merupakan penduduk Islam terbesar di dunia. Mereka telah berperan besar dalam sejarah bangsa ini mulai dari banyaknya pejuang Islam yang menduduki peran penting dalam kemerdekaan Indonesia, sertifikat halal MUI yang menjadi acuan di 33 Negara, hingga kebangkitan Islam juga akan dimulai dari Indonesia. Simaklah hadits berikut
Dari Tsauban R.A, dia berkata, telah bersabda Rasulullah SAW, akan datang Panji Panji Hitam dari sebelah timur, seolah olah hati mereka kepingan kepingan besi. Barangsiapa mendengar tentang mereka, hendaklah datang kepada mereka dan berbaiatlah kepada mereka sekalipun merangkak diatas salju. (dikeluarkan dari Al Hasan bin Sofyan dari Al hafiz Abu Nuaim) ( dari kitab Al Hawi lil fatawa oleh Imam Sayuti). Ada yang berpendapat bahwa kata timur itu dimaksudkan kepada Asia Tenggara, di Asia Tenggara yang paling banyak muslimnya adalah Indonesia.

8.Batik
Ya, inilah warisan budaya Nusantara yang sempat menjadi “kontroversi” dengan negara tetangga. Batik adalah salah satu Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi yang telah diakui oleh badan kebudayaan PBB yaitu UNESCO. Banyak sekali corak batik yang ada di Indonesia ini, seperti batik Toraja, Flores, Jawa, Papua, dll. Batik memang telah mendunia, bahkan Bill Gates bos Microsoft yang kaya raya itu saja tidak malu memakai batik. (Gambar Bill Gates)

9.Kebebasan berpendapat
Inilah salah satu hal yang harus sangat kita syukuri di Indonesia. Masih ingat dalam memori kita pada pemilu (tahun berapa ya?) yang berlangsung dengan lancar. Mari kita bandingkan dengan Malaysia yang rasis terhadap etnis selain etnis melayu, Singapura yang tak memberi tempat untuk suara alternatif selain pemerintah, Thailand yang masih terdapat pertentangan antara kelompok Thaksin dengan lawannya, dan Filipina dengan peringkat sebagai negara tanpa perang dengan ancaman tertinggi untuk wartawan. Kita juga masih sangat ingat kepada demo yang diprediksi diikuti oleh 40.000 orang pada tanggal 28 Januari 2010 yang berlangsung tanpa adanya masalah yang serius. Betapa kita diberikan kebebasan di Indonesia ini.

10. Kekuatan Militer
Walaupun Indonesia merupakan negara yang cinta damai,namun kehebatan dari militer Indonesia tak perlu diragukan lagi. Dari data World Military Strengh Ranking Ranking yang baru saja dikeluarkan pada Pebruari 2009, militer Indonesia berada dalam peringkat ke-14 diantara 42 kekuatan militer di dunia. Kekuatan militer Indonesia ini lebih kuat dari negara manapun di Asia Tenggara, dan merupakan militer ke-5 paling kuat se-Asia. Kekuatan militer Indonesia terdiri atas personel militer aktif sebesar 316.000, personel militer cadangan sebesar 400.000, jumlah penduduk sebesar 237.512.352 dan budget untuk pertahanan sebesar $ 4.740.000.000. 

            Bagaimanapun keadaannya saya tetap bangga menjadi warga Negara Indonesia, saya bangga dilahirkan di Negara yang kaya ini. Saya bangga dengan pahlawan-pahlawan yang berkorban demi mempertahankan Indonesia. Saya harap warga Negara Indonesia dapat lebih disiplin, dan untuk orang-orang yang tidak bertanggung jawab, saya harap kalian semua sadar akan perbuatan kalian karna itu mempermalukan Negara Indonesia di mata Negara lain.  Saya cinta Indonesia..

Sabtu, 28 Maret 2015

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

 PERLINDUNGAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA DI LUAR NEGERI


     Indonesia yang merdeka wajib melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh karena itu negara wajib melindungi warga negaranya dimanapun ia berada,  sebagaimana yang telah diamanahkan oleh isi pembukaan  Undang-Undang Dasar 1945 Alenia terakhir yang berbunyi “…Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..” .
    Hak-hak warga Negara untuk mendapatkan perlindungan merupakan hak-hak positif (Positive Right), yang dalam pengertiannya wajib dipenuhi secara aktif dan maksimal oleh Negara.  Kelemahan Negara didalam memenuhi hak-hak serta melindungi warga negaranya sendiri adalah suatu kejahatan pembiaran. Komitmen dan kemauan politik dari Negara sangat menentukan sekali dalam melaksanakan tiap-tiap kebijakan yang dikeluarkan sehubungan dengan perlindungan kewarganegaraan.

Berikut lima dasar hukum perlindungan WNI di luar negeri seperti dipaparkan Kepala Subdit Pengawasan Kekonsuleran Kementerian Luar Negeri Krisna Jaelani di Jakarta, Rabu (12/11/2014):

1. Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang berbunyi "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..."

2. Konvensi Wina 1961 mengenai hubungan diplomatik antar negara, yang salah satu pasalnya mengatur perlindungan warga negara di luar negeri.

3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 mengenai hubungan luar negeri, tepatnya dalam BAB V, yang mengatur perlindungan WNI oleh perwakilan RI di luar negeri.

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, mengatur mengenai perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.

5. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang pelayanan warga pada perwakilan RI di luar negeri.
Kementerian Luar Negeri mengedepankan tiga pendekatan utama di dalam pelayanan dan perlindungan WNI dan BHI, yang meliputi: (i) pencegahan (prevention); (ii) deteksi dini (early detection); dan (iii) perlindungan secara cepat dan tepat (immediate response) yang bertujuan untuk menekan terjadinya peningkatan jumlah kasus-kasus yang menimpa WNI di luar negeri.

Langkah pencegahan (prevention)
  1. Menyusun Grand Design Perlindungan WNI di Luar Negeri untuk periode 2010 – 2014 yang memuat strategi dan target capaian Kementerian Luar Negeri terkait upaya-upaya peningkatan perlindungan bagi WNI di luar negeri.
  2. Meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia di Perwakilan RI untuk menjalankan tugas-tugas pelayanan dan perlindungan perlindungan, baik melalui penugasan yang bersifat ad – hoc (tim pengumandahan) ataupun penugasan penuh (penempatan Pejabat Dinas Luar Negeri) ,dengan memberikan prioritas khusus bagi 24 Perwakilan RI yang telah memiliki Citizen Service.
  3. Meningkatkan infrastruktur di Perwakilan RI untuk mendukung kegiatan pelayanan dan perlindungan, yakni fasilitas shelter, call center, program pemberdayaan TKI, bantuan hukum, dan sebagainya.
  4. Pembentukan sistem database perlindungan WNI di luar negeri yang memuat informasi mengenai WNI di luar negeri dan kasus-kasus yang tengah ditangani oleh Perwakilan RI.
  5. Menetapkan standarisasi pelayanan bagi WNI dengan menggunakan standarisasi ISO 9001:2008 tentang Manajemen Mutu
  6. Menyelenggarakan public awareness campaign di dalam negeri melalui media cetak dan media elektronik untuk membangun pemahaman pubik yang komprehensif mengenai isu-isu perlindungan WNI di luar negeri, khususnya tentang prosedur migrasi yang aman dan bahaya tindak pidana perdagangan orang.
  7. Mendorong pembentukan kerangka hukum di tingkat bilateral, regional dan multilateral terkait dengan perlindungan bagi pekerja migran, khususnya yang bekerja pada sektor domestik.
  8. Berpartisipasi aktif dalam upaya penguatan sistem nasional di bidang penempatan dan perlindungan TKI , khususnya dalam pembahasan revisi UU 39 tahun 2004 tentang penempatan perlindungan TKI di luar negeri.
  9. Merekomendasikan kebijakan moratorium penempatan TKI PLRT ke negara- negara yang belum memiliki perjanjian bilateral atau tidak memiliki perangkat hukum nasional yang mengatur mengenai perlindungan bagi pekerja asing, khususnya yang bekerja pada sektor domestik.

Langkah perlindungan secara cepat dan tepat (immediate response)
  1. Penyediaan fasilitas bantuan hukum dan penerjemah bagi WNI yang menghadapi kasus hukum berat dengan ancaman hukuman mati di luar negeri. (Malaysia dan Arab Saudi).
  2. Peningkatan kapasitas untuk memfasilitasi evakuasi dan repatriasi WNI/TKI di wilayah-wilayah konflik dan wilayah lainnya dimana terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan WNI.
  3. Peningkatan komunikasi di berbagai tingkatan dengan negara terkait (Pembentukan pertemuan reguler pejabat konsuler dengan negara tujuan penempatan TKI dalam bentuk joint working group).Peningkatan komunikasi di berbagai tingkatan dengan negara terkait (Pembentukan pertemuan reguler pejabat konsuler dengan negara tujuan penempatan TKI dalam bentuk joint working group).
  4. Dalam proses penanganan masalah yang dihadapi oleh WNI di luar negeri, Kementerian Luar Negeri telah menggunakan sistem basis data elektronik yang terintegrasi yaitu e-Perlindungan. Aplikasi e-Perlindungan telah mulai digunakan pada tanggal 7 April 2014. Aplikasi tersebut dirancang untuk mempercepat alur informasi perkembangan penanganan masalah di luar negeri. Selain itu, aplikasi tersebut juga digunakan untuk mempermudah mekanisme pengaduan atau pelaporan perlindungan bagi WNI yang berada di luar negeri. Terlampir SOP penanganan kasus WNI di luar negeri yang diadukan melalui Direktorat Perlindungan WNI dan BHI.

SOLUSI

      semua permasalahan yang menimpa WNI di luar negeri merupakan tanggung jawab bersama, baik dari pemerintah dengan pembenahan sistem dan mekanismenya maupun warga negara Indonesia terutama yang memilih jalur untuk menjadi seorang buruh migran ke luar negeri untuk menghidupi keluarganya.

      Selanjutnya, guna mencegah meningkatnya kasus-kasus yang m sama maka diperlukan suatu pembenahan secara konkret dari pemerintah selaku lembaga penyelenggara negara dengan melakukan perbaikan mekanisme penempatan dan perlindungan WNI khususnya yang bekerja di luar Negeri agar kasus-kasus tersebut tidak terulang kembali.